Petunjuk Teknis PPDB Jatim 2023

Petunjuk Teknis PPDB Jatim 2023

TAHAP 1
A. JALUR AFIRMASI (15%)
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Kuota tidak mampu dan ADEM sebanyak 7%
3. Kuota anak buruh sebanyak 5%
4. Kuota penyandang disabilitas sebanyak 3%
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KKS, PKH, KBPNT, BST, KIS atau SKTM dari Desa.

B. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (5%)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali (2%), Anak Guru/Tenaga Kependidikan (2%),
dan Anak Tenaga Kesehatan (1%)
Syarat Pindah Tugas Orang Tua/Wali:
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan
2. Surat Keterangan Domisili
Syarat Anak Tenaga Kesehatan:
1. Surat Keterangan dari atasan langsung bahwa menangani Covid 19
2. Bisa memakai Surat Keterangan Domisili sesuai rumah sakit/puskesmas tempat bekerja

C. PRESTASI HASIL LOMBA (5%)
diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan
Nasional serta tingkat Internasional lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang
yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi,
dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional
1. Kuota Akademik 2% (Contoh : OSN)
2. Kuota Non Akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an 3% (Contoh : FLS2N, O2SN)
Syarat
1. Foto atau Scan bukti prestasi (Akademik dan Non Akademik)

TAHAP 2
PRESTASI AKADEMIK (25%)
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya
di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot (50%), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal
dengan bobot 20% dan Indeks Sekolah asal dengan bobot (30%)

TAHAP 3
ZONASI (50%)
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

PPDB